Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah melalui platform pinjaman daring (pindar) syariah. Kegiatan ini diselenggarakan di Masjid Istiqlal, Jakarta, dalam acara “Pindar Berbagi Berkah Ramadan” untuk memperingati bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang fintech lending berbasis syariah, serta mendukung inklusi keuangan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi umat.
Rangkaian acara meliputi talk show dengan narasumber dari OJK, AFPI, dan AFSI, serta penandatanganan MoU pengembangan ekosistem fintech syariah antara AFPI, AFSI, dan Masjid Istiqlal. Selain itu, ada pula penyerahan santunan infaq berupa 4.000 box iftar Ramadan untuk jamaah, tadarus Al-Quran, dan buka puasa bersama. Ketua Klaster Syariah AFPI, Chairul Aslam, menyatakan bahwa walaupun minat terhadap pindar syariah cukup tinggi, namun masih ada tantangan seperti rendahnya pemahaman masyarakat mengenai skema syariah dibandingkan dengan fintech konvensional.
Untuk itu, AFPI terus melakukan edukasi dan literasi pindar syariah kepada masyarakat agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal. Chairul juga memastikan bahwa fintech syariah akan terus berinovasi dan bekerja sama dengan perbankan syariah untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Sementara itu, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Mohammad Ismail Riyadi, mengakui bahwa penetrasi fintech syariah masih rendah, termasuk dalam inklusi keuangan syariah.
Hasil survei OJK menunjukkan bahwa produk syariah baru memenuhi sebesar 12,8 persen dari permintaan pasar, sedangkan literasi keuangan syariah baru mencapai 4 persen di seluruh Indonesia. Acara ini juga dihadiri oleh beberapa pejabat OJK dan Ketua Amaliyah Ramadhan Masjid Istiqlal, Kiai Haji Mas’ud Halimin. Total penyaluran dana melalui pindar syariah mencapai Rp234,21 miliar per November 2024, dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) mencapai 98,88 persen. Sehingga, kolaborasi antara AFPI, AFSI, dan OJK diharapkan dapat terus mendukung peningkatan literasi keuangan syariah di Indonesia.








