Sunday, December 14, 2025
HomeKriminalitasPenangkapan Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Poslantas Makassar: Terancam 12 Tahun Penjara

Penangkapan Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Poslantas Makassar: Terancam 12 Tahun Penjara

- Advertisement -
- Advertisement -

Tiga orang pelaku pelemparan bom molotov di Pos Lalu Lintas (Poslantas) 705, di Jalan AP Pettarani-Alauddin, Kecamatan Tamalate, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Ketiganya adalah MRP alias Opah (19), MS alias Dans (19), dan FSD alias Nyong (18). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Beruang, Makassar, dan di Kabupaten Gowa, pada Jumat (28/3/2025). Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa para pelaku bertujuan menciptakan kerusuhan di Kota Makassar terkait kondisi ketegangan nasional. Dua dari tiga pelaku berada di lokasi kejadian, dengan Dans sebagai pengendara motor dan Nyong sebagai eksekutor. Sedangkan Opah, yang dianggap sebagai dalang aksi tersebut, tidak berada di lokasi. Arya menambahkan bahwa penangkapan dilakukan untuk memastikan keamanan Kota Makassar dan menyita barang bukti seperti dua tas, pakaian pelaku, dan sepeda motor yang digunakan. Keseluruhan penangkapan ini dilakukan dalam upaya mencegah terjadinya kerusuhan dan memberikan kesan bahwa pihak berwenang serius dalam menjaga ketertiban di Kota Makassar.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer