Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo telah mengonfirmasi bahwa ia telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait persyaratan kerja untuk menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jakarta. Menurut Pramono, perjanjian kerja petugas PPSU akan dievaluasi setiap tiga tahun sekali untuk memperpanjang kontrak mereka. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sedang mempertimbangkan untuk memperpanjang batas usia kerja petugas PPSU karena banyak dari mereka yang masih dalam kondisi fisik yang prima di usia 55-58 tahun. Pramono mengungkapkan komitmennya untuk memperbaiki persyaratan kerja petugas PPSU, termasuk dengan menghapus syarat minimal pendidikan SMA dan memperpanjang aturan kontrak menjadi tiga atau lima tahun. Selain itu, ia berencana untuk menambahkan PPSU ke dalam program ‘Jakarta Funding’ agar jaminan masa tua para petugas dapat terjamin. Alasan di balik langkah-langkah ini adalah untuk memastikan kesejahteraan petugas PPSU dan keluarga mereka. Semua keputusan dan janji tersebut dibuat atas pertimbangan yang matang untuk peningkatan kinerja petugas PPSU dan pelayanan masyarakat Jakarta secara keseluruhan.
Pramono Tandatangani Pergub Syarat PPSU di Jakarta
- Advertisement -
- Advertisement -
Berita Terkait








