Utang kartu kredit yang tidak dibayar selama periode waktu tertentu dapat menimbulkan pertanyaan tentang apakah utang tersebut dapat hilang setelah 5 tahun. Untuk memahami hal ini, penting untuk mengetahui konsekuensi hukum yang terkait dengan utang kartu kredit. Di Indonesia, utang kartu kredit diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Menurut Pasal 1967 KUH Perdata, hak untuk menuntut pembayaran utang akan kedaluwarsa setelah 30 tahun, kecuali ada ketentuan khusus yang mengatur sebaliknya. Namun, secara spesifik, Pasal 178 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa hak untuk menuntut atas pelanggaran perjanjian dapat kedaluwarsa dalam waktu 5 tahun. Ini berarti jika tidak ada upaya penagihan dari pihak bank selama 5 tahun, utang tersebut dapat dianggap kedaluwarsa secara hukum. Namun, penting untuk diingat bahwa kedaluwarsa hanya menghapus hak kreditur untuk menuntut secara hukum, namun bank masih dapat melakukan penagihan administratif atau mencatat nasabah sebagai kredit macet dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dapat berdampak pada kemampuan finansial di masa depan. Konsekuensi dari utang kartu kredit yang tidak dibayar termasuk catatan buruk dalam skor kredit, pertambahan bunga dan denda, penagihan oleh penagih utang, dan bahkan penyitaan aset sesuai dengan perjanjian kredit. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengatasi utang kartu kredit dengan tepat untuk menghindari dampak negatif yang ditimbulkannya.








