Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mendesak Bank Indonesia (BI) untuk bertindak serius dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) sebagai tanggapan terhadap kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan Presiden AS Donald Trump. Misbakhun menekankan pentingnya BI mengambil langkah stabilisasi nilai tukar yang tepat ketika pasar kembali buka setelah libur lebaran. Dia juga memperingatkan agar tidak ada tekanan negatif yang berlebihan terhadap nilai tukar rupiah.
Dalam konteks ini, Misbakhun memproyeksikan bahwa harga barang di AS akan semakin tinggi, sementara pendapatan pekerja tetap stabil, yang dapat memicu kenaikan inflasi pada periode pasca pandemi Covid-19. Dia juga meramalkan bahwa Bank Sentral AS (The Fed) mungkin akan menurunkan tingkat suku bunga untuk mengendalikan inflasi.
Selain itu, kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan oleh Presiden Trump diyakini akan memberikan tekanan pada ekspor Indonesia ke AS. Misbakhun menyoroti data tahun 2024 yang menunjukkan nilai ekspor Indonesia ke AS mencapai 26,4 miliar dolar AS. Dia menyatakan kekhawatiran terhadap industri ekspor Indonesia yang cenderung terpukul oleh kebijakan tarif tersebut.
Misbakhun juga mencatat bahwa tarif tambahan baru yang diberlakukan oleh AS akan berdampak pada harga produk Indonesia di pasar AS, khususnya produk industri padat karya. Hal ini mungkin memaksa produsen Indonesia untuk lebih efisien dalam struktur biaya produksi agar tetap kompetitif di pasar internasional.
Keputusan AS untuk memberlakukan tarif tambahan terhadap impor dari Indonesia juga berpotensi mempengaruhi kinerja ekspor Indonesia secara keseluruhan, yang pada akhirnya akan berdampak pada APBN. Misbakhun memperkirakan bahwa penerimaan negara dari pajak dan ekspor harus dipertimbangkan ulang untuk APBN tahun depan.Hal ini diungkapkan setelah Presiden AS, Donald Trump, mengumumkan kebijakan tarif resiprokal terhadap sejumlah negara termasuk Indonesia. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan secara bertahap, dengan tarif umum 10 persen bagi seluruh negara pada tanggal tertentu, dan tarif khusus untuk Indonesia pada tanggal yang berbeda.
Situasi ini menimbulkan ketidakpastian bagi sektor industri Indonesia yang mengandalkan ekspor, dan menimbulkan kekhawatiran terhadap kinerja ekonomi Indonesia di masa mendatang. Menyikapi hal ini, BI diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan meminimalkan dampak dari kebijakan tarif baru yang diberlakukan oleh AS.








