Harga emas Antam mengalami penurunan signifikan pada hari Sabtu, turun sebesar Rp38.000 per gram dari nilai sebelumnya sebesar Rp1.819.000 menjadi Rp1.781.000. Begitu pula dengan harga jual kembali (buyback) emas batangan yang turun menjadi Rp1.633.000 per gram. Transaksi penjualan emas batangan ini dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Bagi pembeli kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Sabtu:
– Harga emas 0,5 gram: Rp940.500
– Harga emas 1 gram: Rp1.781.000
– Harga emas 2 gram: Rp3.502.000
– Harga emas 3 gram: Rp5.228.000
– Harga emas 5 gram: Rp8.680.000
– Harga emas 10 gram: Rp17.305.000
– Harga emas 25 gram: Rp43.137.000
– Harga emas 50 gram: Rp86.195.000
– Harga emas 100 gram: Rp172.312.000
– Harga emas 250 gram: Rp430.515.000
– Harga emas 500 gram: Rp860.820.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.721.600.000.
Pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dengan tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.








