Pemerintah Indonesia memilih untuk tidak melakukan tindakan balasan terhadap kebijakan tarif impor yang diberlakukan oleh Amerika Serikat. Sebagai gantinya, Indonesia memilih untuk menjalani proses negosiasi dan diplomasi guna mencapai solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak serta menjaga hubungan perdagangan bilateral jangka panjang. Upaya ini dilakukan untuk mempertahankan stabilitas ekonomi nasional dan iklim investasi.
Koordinasi lintas Kementerian dan Lembaga dilakukan, termasuk dengan United States Trade Representative (USTR) dan U.S. Chamber of Commerce, guna merumuskan strategi yang tepat dalam menanggapi kebijakan tarif resiprokal yang menimpa Indonesia. Hal ini penting untuk memastikan kebijakan yang diambil selaras dengan kepentingan nasional dan memperhitungkan aspek yang menyeluruh.
Pemerintah juga mempertimbangkan dampak kebijakan tarif terhadap sektor industri padat karya berorientasi ekspor, seperti industri apparel dan alas kaki. Sebagai langkah konkrit, berbagai insentif akan diberikan untuk menjaga daya saing dan keberlangsungan usaha sektor tersebut. Meskipun demikian, ada beberapa produk yang dikecualikan dari tarif resiprokal berdasarkan regulasi tertentu.
Langkah yang diambil oleh Pemerintah ini dilakukan setelah evaluasi mendalam terhadap implikasi fiskal dari kebijakan yang dipertimbangkan. Kolaborasi dengan pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pelaku usaha, penting untuk memastikan bahwa suara industri dalam negeri diperdengarkan dalam proses perumusan kebijakan. Upaya ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas APBN dalam jangka menengah dan panjang.








