Beberapa pemerintah provinsi di Indonesia telah menetapkan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan untuk masyarakat pada tahun 2025. Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda, menghapus tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya, dan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan program ini, diharapkan masyarakat akan kembali mematuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di masa mendatang.
Provinsi Jawa Barat memberlakukan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 dan sebelumnya tanpa denda, hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Jawa Tengah juga memberikan kesempatan bagi warganya untuk bebas dari pokok dan denda tunggakan Jasa Raharja dari tahun 2024 dengan syarat melunasi pajak tahun 2025. Kalimantan Selatan memberikan insentif berupa diskon pajak, turunan denda, serta gratis BBN-II. Sedangkan Aceh memberlakukan pemutihan pajak progresif untuk masyarakat dengan lebih dari satu kendaraan, sementara Banten dan Kalimantan Timur juga memberlakukan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, Provinsi Bali juga memberlakukan potongan pajak kendaraan dengan besaran yang berbeda berdasarkan kapasitas kendaraan. Semua upaya ini dilakukan guna memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak mereka dengan mudah.


