Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah mengkaji arahan Presiden RI terkait relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Menurut Menteri PU Dody Hanggodo, pembahasan detail mengenai relaksasi TKDN masih dalam proses dengan Kemenperin. Arahan tersebut diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pekerjaan. Presiden RI Prabowo Subianto meminta penerapan aturan terkait TKDN menjadi lebih fleksibel guna menjaga daya saing industri Indonesia. Hal ini sebagai respons terhadap saran ekonom untuk menjaga posisi Indonesia dalam industrialisasi global. Prabowo menekankan perlunya fleksibilitas dalam penerapan TKDN agar Indonesia tetap kompetitif. Ia juga mendukung ide penerapan prinsip “neck to neck, eye to eye, dan point to point” untuk menarik investasi ke Indonesia. Penyesuaian mekanisme TKDN dan pemberian insentif kepada investor juga menjadi pertimbangan dalam upaya memajukan industri dalam negeri. Konsep pengembangan sumber daya manusia dan pengaturan TKDN yang lebih fleksibel menjadi fokus dalam diskusi antara Kementerian PU dan Kemenperin.


