Debt collector adalah sosok yang kerap menimbulkan ketakutan bagi orang-orang yang memiliki utang yang belum tertagih. Namun, apakah mereka boleh menagih utang di hari libur dan tanggal merah? Pertanyaan ini harus dipahami oleh semua orang, terutama yang berurusan dengan utang. Penagihan utang melalui debt collector dilegalkan di Indonesia, tetapi ada aturan yang mengatur agar mereka tidak melampaui batas.
Aturan terkait penagihan utang di Indonesia diatur dengan jelas oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan penagihan utang harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan profesionalisme sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, selama debt collector menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang ditetapkan, mereka boleh menagih utang di hari libur dan tanggal merah tanpa melanggar hukum. Sebagai individu yang memiliki utang, penting untuk memahami hak dan kewajiban Anda dalam penagihan utang agar terhindar dari masalah yang lebih besar.








