Sunday, December 14, 2025
HomeEkonomiAncaman Pidana dan Denda bagi yang Nekat Nongkrong di Rel Kereta

Ancaman Pidana dan Denda bagi yang Nekat Nongkrong di Rel Kereta

- Advertisement -
- Advertisement -

Aktivitas di sekitar rel kereta api adalah tindakan berbahaya yang melanggar hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan. Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjen Perkeretaapian) secara tegas mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun di sepanjang jalur kereta api, kecuali untuk keperluan operasional yang sah. Hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak, sehingga keberadaan orang atau benda di jalur tersebut dapat mengakibatkan kecelakaan fatal.

Aktivitas di area rel kereta api juga dapat mengganggu kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta api. Sanksi tegas berupa pidana penjara atau denda hingga Rp15.000.000 dapat dikenakan kepada pelanggar berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sanksi tersebut berlaku bagi siapa pun yang berada di ruang manfaat jalan kereta tanpa izin, menyeret atau membawa barang melintasi jalur kereta api tanpa hak, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang mengganggu perjalanan kereta. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mematuhi peraturan dan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api guna menjaga keselamatan dan ketertiban transportasi kereta api.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer