Friday, December 12, 2025
HomeHumanioraCara Legalisasi Nikah Siri Agar Diakui Negara: Panduan Tuntas

Cara Legalisasi Nikah Siri Agar Diakui Negara: Panduan Tuntas

- Advertisement -
- Advertisement -

Pernikahan siri masih tetap menjadi pilihan bagi beberapa pasangan dengan berbagai alasan, seperti kondisi pribadi dan faktor budaya. Meskipun diakui sah secara agama, tetapi pernikahan ini tidak diakui secara resmi oleh negara karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Bagi pasangan yang melakukan pernikahan siri dan ingin hidup bersama secara terbuka serta memperoleh perlindungan hukum, pertanyaan muncul apakah perlu menikah ulang.

Pertanyaan tersebut melibatkan tiga aspek penting, yaitu administrasi, hukum, dan sosial, khususnya bagi perempuan dan anak yang lahir dari pernikahan seperti itu. Praktik pernikahan siri sendiri bisa hadir karena beragam alasan, mulai dari tidak mendapat restu orang tua, menghindari perbuatan zina, hingga sebagai jalan untuk berpoligami. Namun, biasanya perempuan menjadi pihak yang paling terdampak dalam pernikahan siri.

Penyebabnya karena tidak ada catatan resmi, istri siri tidak memiliki kekuatan hukum dalam pandangan negara. Hal ini dapat menyulitkan dalam kasus perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, atau pembagian harta gono-gini dan warisan karena statusnya yang tidak tercatat secara legal. Untuk mengakui pernikahan siri secara hukum, pasangan tidak perlu menikah ulang, tetapi dapat mengajukan itsbat nikah ke pengadilan agama.

Itsbat nikah adalah proses pengesahan pernikahan bagi pasangan yang menikah secara agama namun tidak tercatat resmi di KUA. Melalui proses ini, pernikahan siri dapat diakui secara hukum dan mendapatkan akta nikah yang sah di mata negara. Proses itsbat nikah ini bisa diajukan oleh suami, istri, anak, orang tua atau wali nikah, serta pihak lain yang berkepentingan. Dengan demikian, hak-hak hukum seperti warisan, hak asuh anak, dan perlindungan hukum lainnya dapat terjamin.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer