Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menerima penyerahan tahap dua tersangka utama dalam kasus uang rupiah palsu, Annar Salehuddin Sampetoding (ASS), dari penyidik Polres Gowa. Proses penyerahan dilakukan di kantor Kejari Gowa dan menandai lanjutan dari proses hukum terhadap jaringan besar pembuat dan pengedar uang palsu di wilayah Sulawesi Selatan. Kejari sebelumnya telah menerima 8 berkas perkara dengan 11 tersangka pada tanggal 19 Maret 2025, dan tambahan 3 berkas dengan 3 tersangka lagi pada tanggal 8 April 2025. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengonfirmasi bahwa berkas milik tersangka Annar sudah dianggap lengkap oleh jaksa peneliti Kejari Gowa. Annar Salehuddin diduga sebagai penyandang dana dalam kegiatan produksi uang palsu, yang merupakan salah satu dari sejumlah tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Selain Annar, tersangka lainnya seperti Andi Ibrahim dan Andi Haeruddin, serta sejumlah pegawai negeri sipil, wiraswasta, dan karyawan swasta juga terlibat dalam peredaran dan penerimaan uang palsu. Penanganan kasus ini terus berlanjut dengan koordinasi antara pihak kejaksaan dan penyidik Polres Gowa untuk membawa semua pihak terlibat ke meja hijau.
Razia Uang Palsu di Makassar: Kasus Kejari Siap Diproses
- Advertisement -
- Advertisement -
Berita Terkait








