Pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) tidak diwajibkan bagi nelayan kecil, dan pembangunan Tahap II IKN untuk periode 2025-2029 telah dimulai, mencuat dalam berita bidang ekonomi kemarin. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pemasangan VMS tidak diwajibkan bagi nelayan kecil, terutama kapal di bawah 5 GT. Selain itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menyiapkan 821.167 tempat duduk untuk libur panjang Paskah, memastikan kenyamanan dan keamanan perjalanan masyarakat. KKP juga menjalin perjanjian kesetaraan sistem mutu dengan 38 negara untuk mengatasi hambatan ekspor perikanan Indonesia dan meningkatkan volume dan nilai ekspor. Sementara itu, Garuda Indonesia mendukung pengiriman minyak nilam asal Aceh ke Prancis, dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah memulai pembangunan Tahap II IKN untuk periode 2025-2029 dalam upaya menjadikan Kota Nusantara sebagai ibu kota politik.








