Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengawasi maupun mengatur Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang tidak memenuhi kriteria koperasi di sektor jasa keuangan (open loop). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan bahwa kriteria tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kriteria yang harus dipenuhi oleh koperasi open loop antara lain adalah menghimpun dana dari pihak selain anggota koperasi, menghimpun dana dari anggota koperasi lain, serta menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota koperasi dan/atau ke anggota koperasi lain. Koperasi open loop juga diperbolehkan menerima sumber pendanaan dari bank dan lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koperasi.
Agusman juga menyatakan bahwa koperasi open loop harus melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam, seperti usaha perbankan, usaha perasuransian, usaha program pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, dan kegiatan usaha lain yang diatur dalam undang-undang sektor jasa keuangan. Apabila Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih tidak memenuhi kriteria tersebut, maka tidak dianggap sebagai koperasi di sektor jasa keuangan (open loop) dan tidak diatur serta diawasi oleh OJK. Saat ini, terdapat 21 koperasi open loop yang telah dialihkan pengaturan dan pengawasannya kepada OJK dengan total aset mencapai Rp337,30 miliar dan penyaluran pembiayaan mencapai Rp213,26 miliar.
Tiga koperasi open loop masih belum mendapatkan izin dan OJK sedang menunggu pengajuan izin dari ketiga koperasi tersebut. Surat pemberitahuan perpanjangan proses pengajuan izin usaha sebagai lembaga jasa keuangan telah disampaikan kepada koperasi open loop yang belum mendapatkan izin. Hal ini menunjukkan bahwa OJK melakukan langkah-langkah untuk mengatur koperasi open loop yang beroperasi di sektor jasa keuangan secara lebih ketat.








