Friday, November 7, 2025
HomeFinansial20 Perusahaan Fintech Lending TWP90 di Atas 5 Persen: Peninjauan OJK

20 Perusahaan Fintech Lending TWP90 di Atas 5 Persen: Peninjauan OJK

- Advertisement -
- Advertisement -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa terdapat 20 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau penyelenggara pinjaman daring (Pindar) yang memiliki tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) di atas 5 persen per bulan Februari 2025. Hal ini menunjukkan penurunan jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang terdapat 21 penyelenggara dengan tingkat risiko serupa. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, penurunan jumlah penyelenggara tersebut disebabkan oleh peningkatan kemampuan dalam memfasilitasi penyaluran dana serta peningkatan kualitas proses pendanaan yang sedang berlangsung.

Meskipun demikian, rasio TWP90 industri fintech lending secara keseluruhan tetap terjaga pada posisi 2,78 persen dengan nilai Rp2,22 triliun. Pendanaan bermasalah ini didominasi oleh peminjam dengan usia 19-34 tahun. Dalam perbandingan bulan ke bulan, rasio TWP90 ini mengalami kenaikan dari 2,52 persen pada bulan Januari 2025. Namun, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, TWP90 Februari 2025 menunjukkan penurunan dari 2,95 persen pada bulan yang sama tahun 2024.

Dengan perkembangan ini, rasio TWP90 industri dapat dibilang masih dalam kondisi sehat, tidak melampaui batas toleransi OJK sebesar 5 persen. Pada bulan Februari 2025, industri fintech lending mencatat laba sebesar Rp233,71 miliar, tumbuh dari bulan sebelumnya yang hanya Rp152,22 miliar. Menurut Agusman, pertumbuhan kinerja ini mencerminkan tingginya permintaan masyarakat terhadap transaksi digital.

Outstanding pendanaan pindar pada bulan Februari 2025 tumbuh 31,06 persen secara tahunan menjadi Rp80,07 triliun. Hal ini didukung oleh peningkatan outstanding pendanaan kepada sektor UMKM menjadi Rp1,27 triliun. Penyelenggara pindar dipacu untuk meningkatkan pendanaan pada sektor produktif dan UMKM sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI/Pindar periode 2023-2028. Semua ini menunjukkan bahwa industri fintech lending terus bergerak maju, di tengah tuntutan pasar yang semakin digital.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer