Mulai tahun 2025, pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia akan semakin mudah melalui layanan digital yang disediakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Aplikasi SIGNAL Samsat Digital memungkinkan pemilik kendaraan untuk melakukan transaksi seperti pembayaran pajak tahunan, perpanjangan STNK, dan penerimaan dokumen secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat. Inovasi ini memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.
Untuk melakukan pembayaran pajak STNK secara online di tahun 2025 menggunakan aplikasi SIGNAL, langkah-langkahnya cukup sederhana. Pertama, registrasi dan buat akun di aplikasi dengan mengunduhnya dari Play Store (Android) atau App Store (iOS), kemudian lengkapi data kendaraan (STNK) dengan memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka. Selanjutnya, lakukan pengesahan STNK dengan memilih kendaraan yang ingin dibayar pajaknya, memilih metode pembayaran, dan melakukan proses pembayaran sesuai instruksi untuk mendapatkan e-TBPKP dan e-Pengesahan sebagai bukti pembayaran.
Keuntungan menggunakan layanan SIGNAL ini antara lain adalah kemudahan dan efisiensi proses pembayaran tanpa harus antre di kantor Samsat, dokumen yang dikirim langsung ke rumah setelah pembayaran berhasil, serta layanan lengkap yang mencakup perpanjangan STNK dan pengesahan tahunan secara online. Dengan adanya layanan digital ini, pemilik kendaraan dapat memenuhi kewajiban pajak dengan lebih mudah tanpa harus repot datang ke kantor Samsat.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online menjadi lebih efisien dan praktis. Pastikan untuk mengunduh aplikasi SIGNAL dan memanfaatkan layanan ini sehingga proses pembayaran pajak kendaraan Anda dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.








