Bagi pekerja, pengetahuan tentang berbagai jenis jaminan sosial yang bisa diterima sangat penting. Jaminan tersebut meliputi perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kesehatan, hingga masa pensiun. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan jenis-jenis jaminan sosial yang harus diterima pekerja untuk menjamin masa depan yang aman dan sejahtera.
Salah satu jaminan sosial yang harus diterima adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai dan pelatihan kerja bagi peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Selain itu, ada juga Jaminan Hari Tua (JHT) yang menyediakan tabungan yang dapat dicairkan saat peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Terakhir, ada juga Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan manfaat kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Program-program jaminan sosial ini memiliki ketentuan tertentu berdasarkan skala usaha tempat pekerja bekerja. Mulai dari usaha besar dan menengah hingga usaha kecil dan mikro, semuanya memiliki persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan manfaat dari jaminan sosial tersebut. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memahami dan memanfaatkan jaminan sosial ini untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan di masa depan.








