Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya dalam menjamin kepastian bagi investor yang terlibat dalam proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di IKN. Skema penjaminan dilakukan melalui mekanisme penjaminan bersama (co-guarantee) dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Struktur penjaminan bersama tersebut dirancang untuk meningkatkan kepastian bahwa kewajiban Otorita IKN dalam perjanjian KPBU akan tetap terlindungi dan dapat dilaksanakan sesuai kontrak. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, dalam pertemuan resmi antara Otorita IKN dan Konsorsium China Harbour Engineering Co. Ltd. (CHEC) – IJM yang diwakili oleh Vice President of China Harbour Engineering Co. Ltd., Liu Baohe, beserta timnya di Kantor Otorita IKN, Nusantara.
Basuki menegaskan bahwa investor tidak perlu ragu dalam berinvestasi di IKN, karena selain jaminan dari pihak Otorita IKN, Kementerian Keuangan juga akan memberikan persetujuan. Dengan adanya skema penjaminan ini, diharapkan pembangunan proyek KPBU di IKN dapat berjalan lancar tanpa hambatan.








