Friday, December 12, 2025
HomeMetroTata Cara Aktivasi Kembali STNK Terblokir

Tata Cara Aktivasi Kembali STNK Terblokir

- Advertisement -
- Advertisement -

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi surat penting bagi para pengemudi. Namun, seringkali pemilik kendaraan menghadapi masalah STNK terblokir. Alasan pemblokiran STNK bisa bermacam-macam, seperti saat kendaraan dijual oleh pemilik pertama untuk tidak lagi bertanggung jawab atas pajak atau hukum kendaraan. Selain itu, pemblokiran bisa terjadi karena tunggakan pajak, pelanggaran lalu lintas, atau kendaraan masih dalam status kredit. Keadaan ini membuat pengendara bingung dan berpotensi dianggap sebagai kendaraan curian jika tidak dibuka blokir STNK.

Untuk proses membuka blokir STNK, pengendara perlu mempersiapkan dokumen seperti STNK asli, KTP pemilik kendaraan, BPKB, surat keterangan jual beli, surat permohonan buka blokir STNK, bukti pelunasan pinjaman, dan bukti pembayaran e-tilang. Langkah-langkahnya termasuk datang ke kantor Samsat, cek fisik kendaraan, mengisi formulir pendaftaran, verifikasi dokumen, pembayaran biaya seperti BBNKB, SWDKLLJ, dan penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB.

Pengendara yang terkena e-tilang bisa membuka blokir STNK secara online melalui laman resmi ETLE Polda Metro Jaya. Meskipun tidak ada biaya untuk membuka blokir STNK, pengendara tetap harus membayar biaya balik nama dan administrasi lainnya. Rincian biaya meliputi BBNKB, SWDKLLJ, penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan pajak kendaraan. Biaya ini berbeda-beda tergantung kebijakan kantor Samsat setempat. Rincian biaya bisa menjadi acuan untuk persiapan mengurus STNK terblokir.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer