Pemerintah akan memberikan tunjangan kepada guru non-ASN dengan besaran antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, setelah mengikuti rapat bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. Kebijakan tersebut direncanakan akan diumumkan langsung pada peringatan Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei mendatang oleh Presiden Prabowo. Meskipun jumlah guru non-ASN yang akan menerima tunjangan belum dipastikan, komitmen pemerintah terhadap dunia pendidikan tetap menjadi prioritas. Selain itu, rencana pemerintah untuk mengembalikan penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa bagi siswa SMA juga akan diumumkan pada peringatan yang sama. Keputusan ini mendapat persetujuan dari Komisi X dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di Indonesia.








