Kejaksaan Agung telah menahan tiga hakim PN Surabaya yang diduga menerima suap terkait dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Salah satunya adalah Hakim Mangapul, yang didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait kasus tersebut. Jaksa penuntut umum menuntut Mangapul dengan hukuman penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp750 juta. Hukuman ini dianggap pantas karena Mangapul dinilai tidak membantu pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yudikatif. Namun, terdapat pertimbangan meringankan seperti tanggung jawab sebagai kepala keluarga, kerjasama dalam kasus ini, pengembalian uang suap, dan tidak pernah dihukum pidana sebelumnya.
Kasus ini melibatkan tiga hakim lainnya, yaitu Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo, yang diduga menerima suap untuk membebaskan terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Mereka dituduh menerima hadiah uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000. Dana tersebut diserahkan bertahap oleh Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat kepada ketiga hakim tersebut. Erintuah menerima SGD48 ribu dan SGD140 ribu, sementara Mangapul mendapatkan SGD36 ribu. Kasus ini mengungkap praktik korupsi di tubuh peradilan yang harus ditindak tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dapat dipulihkan.








