Sunday, March 15, 2026
HomeLenggang JakartaAturan dan Batasan Kewenangan Petugas Dishub dalam Menilang

Aturan dan Batasan Kewenangan Petugas Dishub dalam Menilang

- Advertisement -
- Advertisement -

Saat berkendara dan dihentikan petugas Dishub, seringkali timbul pertanyaan apakah mereka berhak untuk menilang pelanggaran lalu lintas seperti polisi. Kewenangan petugas Dishub sebenarnya terbatas pada angkutan umum, baik penumpang maupun barang, dan harus didampingi oleh anggota kepolisian. Kendaraan pribadi sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepolisian. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.

Dishub memiliki beragam kewenangan sesuai dengan regulasi yang berlaku, mulai dari menyusun rencana terkait pengaturan lalu lintas hingga memberikan izin operasional kendaraan angkutan umum. Pemeriksaan kendaraan umum meliputi bukti lulus uji kendaraan, kondisi fisik kendaraan, kapasitas angkut, dan dokumen perizinan angkutan. Sanksi yang bisa diberikan kepada pelanggar antara lain tidak dapat menunjukkan bukti uji kendaraan yang sah, melanggar syarat teknis kendaraan, atau tidak memiliki izin operasional angkutan.

Meskipun Dishub memiliki kewenangan tertentu, penindakan terhadap kendaraan pribadi tetap menjadi tanggung jawab kepolisian. Dengan memahami batas kewenangan petugas Dishub dan regulasi yang berlaku, pengendara bisa mematuhi aturan lalu lintas untuk mendukung kelancaran, keamanan, dan keselamatan di jalan raya.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer