Friday, November 7, 2025
HomeHumanioraPengertian & Syarat Poligami dalam Islam: Panduan Lengkap

Pengertian & Syarat Poligami dalam Islam: Panduan Lengkap

- Advertisement -
- Advertisement -

Poligami seringkali menjadi topik panas di masyarakat, menimbulkan pendapat yang berbeda. Dalam Islam, poligami adalah praktik pernikahan di mana seorang pria dapat memiliki lebih dari satu istri secara bersamaan, tetapi dengan syarat-syarat yang ketat. Hal ini tidak bisa dilakukan sembarangan, karena terdapat aturan yang harus diikuti, baik dari segi agama maupun hukum negara.

Poligami, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah sistem pernikahan di mana seseorang diperbolehkan memiliki beberapa pasangan. Dalam ajaran Islam, poligami memiliki batas maksimal empat istri, sesuai dengan Surat An-Nisa ayat 3. Meskipun ada pandangan dari beberapa ulama yang memperbolehkan jumlah istri melebihi empat, namun pendapat umum yang dianut adalah empat istri sekaligus.

Untuk menjalankan poligami, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pertama, memiliki akhlak terpuji untuk menjaga keharmonisan dalam rumah tangga. Kedua, mampu secara finansial untuk memberikan kesejahteraan bagi istri dan anak-anak. Ketiga, memiliki iman yang kuat untuk menjaga stabilitas emosional dan spiritual dalam rumah tangga. Keempat, bersikap adil terhadap semua istri dan anak, tanpa perlakuan yang diskriminatif.

Dengan memahami arti dan syarat-syarat poligami dalam Islam, diharapkan praktik ini dapat dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan menjaga keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Semoga penjelasan ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai poligami dalam konteks agama dan hukum di Indonesia.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer