Perceraian merupakan situasi yang sulit dan menyedihkan bagi pasangan yang sudah tidak lagi mampu mempertahankan rumah tangga mereka. Cerai gugat adalah istilah yang digunakan ketika perceraian diajukan oleh istri terhadap suami, dan dalam proses hukum ini, terdapat beberapa tahapan yang harus dipahami dengan baik. Dari sudut hukum Islam, cerai gugat adalah proses hukum yang diatur oleh UU Perkawinan dan PP 9/1975. Perceraian hanya dapat dilakukan di Pengadilan Agama setelah upaya mediasi gagal. Perbedaan antara cerai gugat dan cerai talak terletak pada subjek hukum yang mengajukan perceraian, dimana cerai gugat diajukan oleh istri dan cerai talak diajukan oleh suami.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika melakukan cerai gugat. Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh penggugat seperti istri atau kuasanya termasuk mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah. Gugatan harus disampaikan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang wilayah hukumnya mencakup tempat tinggal penggugat. Isi gugatan harus mencakup informasi penting seperti identitas penggugat dan tergugat, fakta kejadian dan hukum yang relevan, serta tuntutan yang diajukan. Selain itu, biaya perkara juga harus dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penggugat dan tergugat atau kuasanya juga wajib menghadiri konferensi yang dijadwalkan oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah. Hal-hal yang perlu diperhatikan selama proses cerai gugat sangat penting untuk dipahami dengan baik agar proses hukum berjalan lancar. Dengan pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban selama proses perceraian, diharapkan pasangan yang bercerai dapat menyelesaikan masa sulit ini dengan tenang dan bijaksana.







