Polda Sulawesi Selatan menghadapi kendala dalam memeriksa 40 terduga pelaku penipuan online yang ditangkap oleh Kodam Hasanuddin di Kabupaten Sidrap. Mereka hanya diberi waktu 24 jam untuk menyelidiki keterlibatan para terduga. Dalam waktu singkat tersebut, penyidik Ditreskrimsus harus melakukan berbagai tahapan, termasuk identifikasi, forensik digital, dan menemukan korban yang bersedia membuat laporan polisi. Namun, kesulitan semakin bertambah karena Polda Sulsel tidak terlibat dalam operasi penangkapan awal oleh Kodam Hasanuddin. Proses penangkapan dilakukan tanpa koordinasi, sehingga Polda hanya menerima para terduga tanpa data awal yang cukup. Informasi baru diketahui setelah terduga diserahkan ke Polda, yang kemudian melakukan verifikasi dan pengecekan kesehatan. Dari 40 terduga, hanya tiga orang yang berhasil ditetapkan sebagai tersangka, sementara 37 lainnya dipulangkan dengan status wajib lapor karena minimnya laporan korban. Polda Sulsel menekankan bahwa kasus ini memerlukan aduan dari korban untuk dapat dilanjutkan lebih lanjut dalam proses hukum.
Polda Sulsel Menghadapi 40 Terduga Passobis: Kombes Dedi Supriyadi
- Advertisement -
- Advertisement -
Berita Terkait






