Sunday, March 15, 2026
HomeLenggang JakartaSIM Keliling Jakarta: Dua Wilayah Layanan Terbaik

SIM Keliling Jakarta: Dua Wilayah Layanan Terbaik

- Advertisement -
- Advertisement -

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menawarkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hanya di dua wilayah Jakarta, yang bertujuan untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Gerai SIM ini beroperasi dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat termasuk fotokopi KTP yang sah, SIM lama yang masih berlaku, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM golongan tertentu seperti SIM A dan SIM C. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020, adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan kesehatan. Jika SIM telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan. Seiring dengan itu, Polisi juga mengingatkan tentang mekanisme sanggahan atas tilang ETLE serta jumlah kendaraan bermotor yang ditilang karena melawan arah di Jakarta. Menjaga SIM agar tetap berlaku adalah salah satu tanggung jawab berkendara yang harus diperhatikan.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer