Harga emas Antam pada hari Senin mengalami penurunan sebesar Rp5.000, dari Rp1.965.000 menjadi Rp1.960.000 per gram. Sementara itu, harga beli kembali emas batangan juga turun menjadi Rp1.809.000 per gram. Transaksi jual beli emas ini dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta, akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan pajak PPh 22 akan langsung dipotong dari total nilai beli kembali emas.
Harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Senin antara lain sebagai berikut:
– 0,5 gram: Rp1.030.000
– 1 gram: Rp1.960.000
– 2 gram: Rp3.860.000
– 3 gram: Rp5.765.000
– 5 gram: Rp9.575.000
– 10 gram: Rp19.095.000
– 25 gram: Rp47.612.000
– 50 gram: Rp95.145.000
– 100 gram: Rp190.212.000
– 250 gram: Rp475.265.000
– 500 gram: Rp950.320.000
– 1.000 gram: Rp1.900.600.000
Pada pembelian emas batangan, PPh 22 sebesar 0,45 persen dikenakan bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Penyesuaian harga harga beli emas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.








