Pernikahan di dalam agama Islam dianggap sebagai sebuah ibadah yang sakral yang mengikat dua individu dalam suci hubungan. Sementara acara pernikahan sering kali dirayakan dengan sukacita dan dapat diikuti dengan acara yang meriah, pertanyaan muncul apakah pesta yang mewah selalu diperlukan dalam upacara pernikahan. Dalam Perspektif Islam, perayaan pernikahan bukanlah suatu hal yang wajib untuk dilakukan. Pesta pernikahan hanyalah merupakan sunnah, bukan suatu kewajiban. Ajaran Islam menekankan pada nilai kesederhanaan dan keberkahan dalam segala amal yang dilakukan, termasuk dalam upacara pernikahan.
Walimah, atau pesta pernikahan dalam Islam, disarankan untuk dilakukan dengan kesederhanaan sesuai dengan kemampuan sendiri, tanpa menunjukkan status sosial atau kemewahan. Menyelenggarakan walimah dengan sederhana adalah cara untuk menyebarkan kabar bahagia pernikahan dan membagikan kegembiraan kepada semua pihak. Adab dan etika dalam menyelenggarakan pesta pernikahan sangat ditekankan dalam ajaran Islam, seperti menyediakan hidangan sesuai dengan kemampuan, tidak memberatkan diri, dan mengundang semua kalangan tanpa adanya diskriminasi.
Secara keseluruhan, dalam Islam, pernikahan tidak harus disertai dengan pesta yang besar dan mewah. Yang terpenting adalah niat yang tulus untuk melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya. Meskipun demikian, pesta pernikahan tetap dapat dilakukan sebagai bentuk rasa syukur dan untuk mengumumkan pernikahan kepada masyarakat luas. Namun, penting untuk menjaga kesederhanaan dalam pelaksanaannya sehingga pernikahan dapat menjadi ibadah yang membawa keberkahan bagi kedua mempelai.








