Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) semakin populer di kalangan Generasi Z dan Milenial. Pasangan muda saat ini lebih memilih menikah di KUA karena dianggap praktis, efisien, sederhana, namun tetap sah secara agama dan negara. Hal ini mencerminkan perubahan pola pikir generasi muda terhadap pernikahan, dimana proses administrasi yang cepat dan mudah menjadi nilai tambah. Dengan banyaknya pasangan yang memilih KUA untuk melangsungkan pernikahan, terdapat beberapa syarat dan biaya yang perlu dipersiapkan.
Misalnya, dokumen yang perlu disiapkan oleh calon pengantin antara lain fotokopi KTP dan KK kedua mempelai, surat pengantar nikah dari RT/RW dan kelurahan, akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran, dan syarat lainnya seperti izin orang tua jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018, pernikahan di KUA pada jam kerja tidak dikenakan biaya, namun jika dilakukan di luar jam kerja akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000.
Proses pendaftaran pernikahan di KUA meliputi mengurus surat pengantar nikah, mendaftarkan diri dengan membawa dokumen lengkap, pemeriksaan data calon pengantin, pelaksanaan akad nikah, dan menerima buku nikah. Dengan persiapan yang matang dan mengikuti prosedur yang ada, pernikahan di KUA dapat berjalan lancar dan sesuai harapan. Bagi pasangan muda, menikah di KUA memberikan solusi praktis dan ekonomis dengan biaya terjangkau. Dengan pemahaman akan syarat dan prosedur yang berlaku, calon pengantin dapat merencanakan pernikahan dengan lebih mudah dan efisien.
Syarat dan Biaya Nikah di KUA: Trend Gen Z dan Milenial
- Advertisement -
- Advertisement -
Berita Terkait








