Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Hal ini disambut positif oleh anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Taufik Zoelkifli, yang melihat kebijakan tersebut sebagai suatu strategi untuk mendorong pemakaian transportasi umum lebih masif. Diimplementasikan sejak 30 April 2025, kebijakan ini diharapkan dapat mengubah kebiasaan ASN DKI Jakarta untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum ketika berangkat ke kantor. Namun, Taufik juga menyoroti pentingnya evaluasi dalam penerapan kebijakan ini agar dapat memberikan manfaat kepada semua ASN yang terkena aturan tersebut.
Selain itu, Taufik menyatakan bahwa perlu diperhatikan juga efektivitas penggunaan transportasi umum, mengingat tidak semua tempat tinggal ASN terjangkau dengan transportasi umum. Dia menekankan bahwa evaluasi kebijakan ini perlu dilakukan untuk memastikan peningkatan penggunaan transportasi umum dan mengurangi kemacetan. Selain ASN, kebijakan ini juga diharapkan dapat diterapkan kepada masyarakat umum, sehingga dapat mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang peduli terhadap lingkungan.
Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 30 April 2025 menegaskan bahwa semua pegawai wajib menggunakan angkutan umum massal setiap hari Rabu. Moda transportasi umum yang dapat digunakan termasuk Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan. Meski demikian, aturan ini mengkecualikan pegawai yang sedang sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan. Kebijakan ini bertujuan untuk membentuk contoh nyata bagi masyarakat dalam mendukung mobilitas hijau dan tata kelola pemerintahan yang ramah lingkungan.








