Friday, November 7, 2025
HomeFinansialRealisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Capai Rp237 Miliar

Realisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Capai Rp237 Miliar

- Advertisement -
- Advertisement -

Bapenda Provinsi Banten mencatat capaian penerimaan dari program pemutihan PKB dan BBNKB mencapai Rp237,59 miliar hingga 29 April 2025. Realisasi ini merupakan hasil dari antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan kebijakan penghapusan denda pajak yang dicanangkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Pelaksana tugas Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menyatakan bahwa kendaraan roda empat menyumbang sekitar Rp175 miliar, sedangkan roda dua Rp61 miliar di seluruh UPTD Samsat. Wilayah dengan kontribusi terbesar adalah Samsat Kelapa Dua, Cikokol, dan Ciputat.

Program ini berhasil menarik kembali minat wajib pajak yang sebelumnya menunggak. Dari total 2,3 juta unit kendaraan yang menunggak, sekitar 200 ribu unit telah melakukan pembayaran, mencapai sekitar 10 persen dari total tunggakan. Bapenda bekerja sama dengan Dinas Perhubungan kabupaten/kota dalam pengaturan lalu lintas di beberapa titik Samsat yang mengalami lonjakan pengunjung.

Meskipun terdapat keterbatasan blanko STNK di beberapa wilayah, wajib pajak tetap memiliki hak untuk melakukan pembayaran. Realisasi ini merupakan penerimaan atas kendaraan dengan jatuh tempo pajak tahun 2019 ke bawah, 2020 hingga 2024, dan kendaraan baru atau hasil mutasi dari luar provinsi. Secara rinci, pendapatan dari PKB mencapai Rp157,23 miliar, dan pendapatan dari BBNKB menyumbang Rp80,36 miliar.

Dari data per 29 April 2025, realisasi menunjukkan progres signifikan dalam optimalisasi pendapatan daerah dari sektor kendaraan bermotor. Laporan ini belum termasuk data rekonsiliasi penerimaan e-Samsat pada tanggal tersebut. Gubernur Banten segera membuat kebijakan bagi warga taat pajak, dan DJP mencatat penerimaan pajak di Banten mencapai Rp80,52 triliun selama 2024. Pemprov Banten juga menghapus denda pajak kendaraan dengan jadwal dan syarat yang telah ditetapkan.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer