Pemerintah Kota Jakarta Barat menjamin tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban di wilayah tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, menegaskan bahwa tidak ada penampungan hewan kurban di tempat yang melanggar aturan. Ketentuan tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban di Jakarta masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban. Sebelum ada pergub baru, peraturan yang berlaku tetap sesuai dengan Pergub Nomor 10 tahun 2022. Persyaratan teknis utama seperti fasilitas pemotongan yang memadai, lahan pemotongan, akses air bersih, penampungan limbah, dan tempat perebusan harus dipenuhi.
Uus menekankan perlunya disinfeksi peralatan, kondisi kesehatan panitia, kandang isolasi, lokasi yang aman dari banjir, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Jumlah tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban tahun 2025 masih sama dengan tahun sebelumnya, hingga adanya pergub baru. Berdasarkan Surat Keterangan Wali Kota Jakarta Barat tahun 2024, terdapat 129 tempat penampungan dan 777 tempat pemotongan hewan kurban yang tersebar di delapan kecamatan di Jakbar. Meskipun ada perbaikan pergub, namun tidak ada penambahan lokasi baru untuk penampungan dan pemotongan hewan kurban. Penegakan aturan ini harus diperhatikan untuk menjaga proses kurban berjalan dengan tertib dan sesuai dengan pedoman yang berlaku.








