Saturday, March 7, 2026
HomeLenggang JakartaManfaatkan Libur Akhir Pekan untuk Urus SIM di Layanan SIM Keliling

Manfaatkan Libur Akhir Pekan untuk Urus SIM di Layanan SIM Keliling

- Advertisement -
- Advertisement -

Pada libur akhir pekan ini, Anda dapat memanfaatkannya dengan beragam aktivitas yang bermanfaat, salah satunya adalah memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum masa berlakunya habis. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada hari Sabtu. Layanan ini tersedia di Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), Area parkir Arion Mal Jalan Pemuda Rawamangun (Jakarta Selatan), Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat), dan Mal Citraland (Jakarta Barat) mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Untuk dapat mengakses layanan ini, masyarakat harus mempersiapkan foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM golongan tertentu yang masih berlaku, yaitu SIM A dan SIM C. Untuk SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000 sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Sedangkan perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen, yakni untuk kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM Anda.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer