Dalam aktivitas sehari-hari berkendara, insiden menabrak hewan seperti kucing tanpa sengaja bisa terjadi. Situasi ini sering memunculkan dilema, terutama bagi individu yang memiliki sensitivitas terhadap moral dan nilai agama. Dalam ajaran Islam, menabrak kucing tanpa sadar tidak dianggap sebagai dosa karena tidak ada niat jahat terlibat. Namun, banyak orang ingin mengetahui hukum Islam terkait peristiwa tersebut. Ulama berpendapat bahwa menabrak kucing hingga menyebabkan kematian tanpa sengaja tidak dihukum dosa. Landasan ini diambil dari Al-Qur’an Surat Al-Ahzab ayat 5 yang menyatakan bahwa seseorang tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang tidak disengaja, melainkan atas kesalahan yang disengaja. Meskipun begitu, para pelaku tetap disarankan untuk segera bertobat dan memperlakukan bangkai kucing dengan hormat. Pembuangan yang layak adalah penting untuk menjaga kebersihan dan mencegah penyebaran penyakit. Kucing dihormati dalam Islam dan perlakuan terhadap mereka harus sesuai. Kesadaran akan tanggung jawab moral tetap ditekankan, bahkan dalam keadaan tidak disengaja. Islam menekankan perlunya tobat dan pemulihan dengan hormat, meski suatu perbuatan tidak disengaja.








