Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Rabu. Warga yang hendak membayar pajak kendaraan disarankan membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK beserta fotokopinya tanpa tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun. Layanan gerai ini hanya tersedia untuk pembayaran PKB tahunan, sementara pembayaran pajak lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat.
Alternatif lain yang dapat dipilih oleh warga adalah menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk membantu proses pembayaran PKB. Aplikasi Signal memungkinkan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler, dengan pengiriman berkas STNK ke alamat yang terdaftar. Namun, aplikasi ini tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun, dalam hal tersebut tetap disarankan berkunjung ke kantor Samsat terdekat.
Informasi terbaru dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro memuat jadwal layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek, seperti di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere. Jadwal layanan berbeda-beda, mulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, tergantung dari lokasi masing-masing.
Pengumuman layanan Samsat Keliling ini dikeluarkan untuk memudahkan warga Jadetabek dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor. Meskipun demikian, bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari setahun, tetap disarankan untuk mengunjungi kantor Samsat terdekat sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencapai kepatuhan dalam pembayaran pajak.








