Friday, November 7, 2025
HomeBisnisPeringkat Mendag Perketat Kontrol SKA: Antisipasi Transhipment

Peringkat Mendag Perketat Kontrol SKA: Antisipasi Transhipment

- Advertisement -
- Advertisement -

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan penertiban atau meningkatkan pengawasan terhadap Surat Keterangan Asal (SKA) untuk barang yang diekspor guna mencegah praktik transhipment. Transhipment adalah proses pemindahan atau pengiriman barang dari suatu negara ke Indonesia, untuk kemudian dikirim ke negara lain setelah mendapatkan dokumen tertentu dari Indonesia. Praktik ini dilakukan misalnya oleh China untuk menghindari tarif resiprokal saat produknya masuk ke Amerika Serikat (AS).

Budi menjelaskan bahwa dugaan transhipment ini mungkin terjadi karena kebijakan Presiden AS Donald Trump yang memberlakukan tarif tinggi terhadap produk asing. Kemendag telah memberitahu para pelaku usaha untuk tidak terlibat dalam praktik tersebut karena dapat merugikan pasar dalam negeri. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani juga menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan langkah antisipasi untuk mencegah masuknya barang-barang China ke Indonesia.

Selain melakukan penertiban SKA, Bea Cukai juga memberikan masukan kepada kementerian atau lembaga terkait untuk mengevaluasi kebijakan yang diperlukan. Tindakan ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam menghadapi dampak dari kebijakan tarif Trump serta menjaga pasar domestik. Keseriusan pemerintah Indonesia untuk melindungi pasar dalam negeri dari praktik transhipment terus ditekankan melalui langkah-langkah preventif yang diambil.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer