Friday, November 7, 2025
HomeBisnisAmbang Batas Gaji Rumah Subsidi untuk PMI di Luar Negeri: Panduan BPS

Ambang Batas Gaji Rumah Subsidi untuk PMI di Luar Negeri: Panduan BPS

- Advertisement -
- Advertisement -

Badan Pusat Statistik (BPS) telah menetapkan standar ambang batas pendapatan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri guna memastikan mereka dapat mengakses fasilitas rumah bersubsidi khusus PMI. Dikabarkan bahwa jika pendapatan PMI tidak disesuaikan, maka mereka mungkin tidak memenuhi syarat untuk membeli rumah subsidi. Oleh karena itu, BPS menggunakan wilayah Jabodetabek sebagai referensi, dengan kisaran pendapatan sebesar Rp12 juta hingga Rp14 juta. Nilai ambang batas ini kemudian dikonversikan ke dalam ringgit Malaysia, setara dengan sekitar 3.000-an ringgit Malaysia. Temuan ini didasarkan pada paritas daya beli antara Indonesia dan negara tujuan penempatan migran.

Selain itu, BPS juga telah menghitung nilai maksimal pendapatan PMI di enam negara tujuan lainnya berdasarkan paritas daya beli. Hasil perhitungan ini menjadi dasar penentuan kriteria rumah subsidi bagi PMI di negara tersebut. Kerja sama yang intensif antara BPS, Kementerian Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta BP Tapera diharapkan dapat mewujudkan program rumah subsidi bagi PMI. PMI dinilai berperan signifikan dalam perekonomian nasional dengan kontribusi remitansi mencapai Rp253,3 triliun pada tahun 2024.

Untuk mendukung program rumah subsidi bagi PMI, BPS menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan KP2MI dan Kementerian PKP untuk pemutakhiran data PMI. Pemerintah berkomitmen menyediakan 20.000 unit rumah bersubsidi bagi PMI pada tahun 2025, sebagai bagian dari program Penyediaan 3.000.000 Rumah bagi Rakyat yang diinisiasi Presiden RI Prabowo Subianto. Jumlah rumah subsidi tersebut bisa ditingkatkan menjadi 30.000 tahun depan jika respons dari PMI terhadap program ini positif. Semoga program ini dapat memberikan apresiasi yang besar bagi para “pahlawan devisa” Indonesia.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer