Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memberikan respons tegas terhadap pelaku busur, yang dianggap dapat memberikan efek jera. Arya belum lama ini memerintahkan anggotanya untuk menembak di tempat jika menemukan tindakan kriminal seperti pembusuran. Menurut Dr. Rahman Syamsuddin, seorang pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, ultimatum semacam itu dapat memiliki dampak psikologis bagi para pelaku. Dalam hal efektivitas hukum, ultimatum tersebut dapat memiliki dampak psikologis yang mencegah aksi kekerasan lanjutan, terutama bagi kelompok motor yang mungkin merasa bahwa aparat tidak bercanda. Namun, disisi lain, prosedur tersebut berisiko memicu ekses kekerasan atau memperkeruh hubungan antara aparat dan warga jika tidak didukung oleh bukti atau tindakan yang akuntabel. Ultimatum ini bisa menjadi bagian dari strategi penanggulangan, namun harus disertai dengan penegakan hukum yang adil, serta tindakan preventif seperti patroli, edukasi, dan pembinaan remaja, serta melibatkan masyarakat. Hukum pidana tidak boleh ditegakkan hanya dengan cara intimidasi atau pendekatan represif, melainkan harus mengikuti prinsip due process of law. Aparat kepolisian hanya boleh menggunakan kekuatan mematikan (tembak di tempat) dalam kondisi yang sangat terbatas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ancaman Polisi Tembak di Tempat: Ampuh jika Tak Lepas Kendali
- Advertisement -
- Advertisement -
Berita Terkait


