Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengungkap dugaan pelanggaran pemanfaatan air laut di Kota Tarakan, Kalimantan Utara oleh PT PRI. PT PRI diduga melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan air laut selain untuk keperluan energi tanpa izin yang sesuai. Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, PT PRI belum memiliki dokumen perizinan yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terkait Penampungan dan Penyaluran Air Baku sebagai bahan pendukung industri. Meskipun memanfaatkan air laut hanya sebagai penunjang industri, perusahaan tetap harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan KBLI. Air hasil pengolahan dari instalasi desalinasi digunakan untuk proses produksi bubur kertas (pulp) dan sebagian kecil untuk sistem pendinginan mesin. Hal ini menunjukkan pentingnya perusahaan untuk memperhatikan ketentuan perizinan yang berlaku dalam menggunakan sumber daya alam.


