Peserta seleksi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) berinisial A (20) di Jakarta menduga adanya kecurangan dalam penerimaan PJLP untuk posisi petugas keamanan wanita di Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) 1 KS Tubun. Meskipun nilai A adalah yang terbaik di antara peserta lain, namun hanya peserta dengan nilai di bawah A yang lolos dalam seleksi. Hanya satu posisi tenaga keamanan wanita yang dibuka oleh UPRS 1 KS Tubun, namun ada tiga perempuan yang mengikuti seleksi sampai tahap akhir.
A sudah memiliki ijazah satpam, KTA satpam, dan telah mengikuti pendidikan satpam dengan nilai kekuatan fisik yang bagus. Namun, ia masih tidak lolos seleksi tanpa diketahui alasan yang jelas. Pengumuman tidak lolos ini disampaikan melalui pesan WhatsApp tanpa alasan yang diberikan.
A menduga adanya kecurangan dalam seleksi ini dan berharap agar proses seleksi dan perekrutan tenaga jasa keamanan dilakukan kembali secara terbuka dan adil. Ia berharap agar proses seleksi melibatkan pihak eksternal untuk memastikan keadilan dalam seleksi. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo juga menjamin transparansi dan pengawasan dalam rekrutmen petugas PPSU untuk memastikan tidak adanya kecurangan.
Proses perekrutan petugas PPSU diatur ketat melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 untuk memastikan kepastian bagi semua calon penyedia jasa yang memenuhi syarat. Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan komitmennya terhadap inklusivitas dalam pemberdayaan masyarakat.








