Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengumumkan bahwa sisa dana jaminan telah dialokasikan untuk menyelesaikan kewajiban Jiwasraya terhadap para pemegang polis. Melalui proses likuidasi, OJK memberikan dorongan kepada Tim Likuidasi untuk menyelesaikan berbagai kewajiban, termasuk pembayaran kepada pemegang polis yang tidak menyetujui restrukturisasi. Ada juga prioritas untuk melunasi kewajiban terhadap Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan utang iuran dari pendiri.
Hingga saat ini, sebagian besar pemegang polis telah menyetujui restrukturisasi yang melibatkan sekitar 2.459.000 orang dengan total kewajiban sebesar Rp38,09 triliun. Namun, masih ada 374 polis tunggal yang belum menyetujui restrukturisasi dengan kewajiban sebesar Rp180,80 miliar. Sebagai tindak lanjut, OJK telah menyetujui susunan Tim Likuidasi yang diajukan oleh pemegang saham dan saat ini tim sedang merancang Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
OJK juga memberikan dukungan kepada nasabah Jiwasraya yang berupaya untuk mempercepat proses pembayaran hak mereka melalui Kejaksaan Agung. Pihak OJK menegaskan bahwa proses likuidasi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa perwakilan nasabah Jiwasraya bahkan telah mendatangi kantor Kejaksaan Agung dalam upaya mengawasi pembayaran kewajiban Jiwasraya.
Harapan para nasabah adalah agar pengembalian uang premi dapat segera diselesaikan sesuai dengan Risalah Rapat antara Tim Likuidasi Jiwasraya dan nasabah. Semua pihak berharap kasus ini dapat terselesaikan dengan baik dalam waktu yang sesingkat mungkin.








