Ketentuan Penggunaan Pengeras Suara Masjid dalam Islam: Panduan Lengkap
Perdebatan soal pengeras suara di masjid dan musala kerap muncul bukan karena teknologi itu sendiri, melainkan karena cara penggunaannya. Di satu sisi, pengeras suara membantu azan, pengajian, dan ibadah terdengar luas. Di sisi lain, jika dipakai tanpa batas, alat ini bisa memunculkan gangguan bagi jamaah maupun warga sekitar. Dalam pembahasan fiqih, isu ini bukan perkara sepele karena berkaitan langsung dengan adab beribadah, kemaslahatan umum, dan ketenangan lingkungan.
Fiqih Menekankan Adab dalam Menguatkan Suara
Kitab I’lâmul Khâsh wal ‘Âmm bi Anna Iz’âjan Nâsi bil Mikrûfûn Harâm karya Sayyid Zain bin Muhammad bin Husain Alydrus, Dosen Universitas Al-Ahgaf Yaman, mengulas tujuh argumentasi penting mengenai hukum penggunaan pengeras suara di masjid. Inti pembahasannya menegaskan bahwa syariat tidak mendorong suara ibadah dikeraskan secara berlebihan. Al-Qur’an dan hadis memberi isyarat agar dzikir, doa, dan bacaan shalat tetap dijaga dalam batas yang tidak merugikan orang lain.
Riwayat para sahabat juga menunjukkan bahwa ketenangan di rumah ibadah adalah bagian dari adab yang harus dijaga. Karena itu, penggunaan pengeras suara luar tidak bisa dipandang hanya dari sisi manfaat penyiaran ibadah. Ada konsekuensi lain yang perlu diperhitungkan, seperti terganggunya kekhusyukan jamaah lain, aktivitas masyarakat, hingga istirahat orang sakit di sekitar masjid.
Ketika Ibadah Bertemu Kepentingan Umum
Dalam kaidah fiqih, kemaslahatan bersama menjadi pertimbangan utama. Artinya, sesuatu yang bernilai baik tetap harus ditempatkan secara proporsional agar tidak berubah menjadi sumber mudarat. Dari sudut pandang ini, pengeras suara seharusnya dipakai secara bijak, bukan sekadar keras dan terdengar jauh. Pengaturan volume, waktu penggunaan, dan jenis kegiatan yang disiarkan menjadi bagian dari tanggung jawab pengelola masjid.
Pada titik inilah muncul kebutuhan untuk menyeimbangkan syiar dan kenyamanan. Masjid memang pusat ibadah, tetapi ia juga berada di tengah kehidupan sosial yang majemuk. Karena itu, cara menghidupkan syiar tidak boleh mengabaikan hak orang lain untuk mendapatkan ketenangan.
Pedoman Pemerintah dan Sikap yang Diutamakan
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Aturan ini hadir untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan bersama di tengah masyarakat yang beragam. Keberadaan pedoman tersebut sejalan dengan semangat ajaran Islam yang menempatkan hikmah, keseimbangan, dan kehati-hatian sebagai bagian dari dakwah.
Dengan pedoman itu, penggunaan pengeras suara luar diharapkan tidak dilakukan secara serampangan. Pengurus masjid dan musala dituntut memahami bahwa syiar bukan hanya soal terdengar, tetapi juga soal menghadirkan ketenteraman. Di sinilah nilai moderasi beragama bekerja: ibadah tetap hidup, tetapi ruang sosial di sekitarnya tetap terjaga.
Source link


