Friday, July 10, 2026
HomePolitikCara Legal Cantumkan Gelar di Nama KTP dan KK Menurut Permendagri 73/2022

Cara Legal Cantumkan Gelar di Nama KTP dan KK Menurut Permendagri 73/2022

- Advertisement -
- Advertisement -

Mencantumkan gelar di KTP seperti S1, S2, doktor, atau sebutan keagamaan seperti Haji atau Hajah sering menjadi pertanyaan. Beberapa orang merasa penting menampilkan identitas lengkap, termasuk gelar akademik atau religius, sebagai bentuk pengakuan atas pencapaian atau kepercayaan pribadi. Namun, ada yang masih ragu karena belum tahu apakah itu diperbolehkan secara hukum. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan resmi yang mengatur pencantuman nama dan gelar dalam dokumen kependudukan.

Pencantuman gelar di KTP dan Kartu Keluarga (KK) diperbolehkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan ini memberikan kejelasan bagi masyarakat yang ingin mencantumkan gelar akademik atau keagamaan dalam identitas resminya. Jadi, penambahan gelar di KTP memiliki dasar hukum yang sah, asalkan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Gelar yang bisa dicantumkan meliputi gelar akademik, gelar keagamaan, seperti Haji, Hajah, atau Ustaz, serta gelar adat sesuai dengan budaya atau kearifan lokal. Pencantuman gelar bersifat opsional, jadi bisa diajukan jika dianggap perlu. Namun, penulisan gelar harus mematuhi aturan yang berlaku dan ditulis dengan huruf Latin sesuai ejaan bahasa Indonesia.

Untuk menambahkan gelar di KTP, dokumen yang diperlukan antara lain KTP lama, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung seperti ijazah, sertifikat haji, atau bukti gelar adat. Proses perubahan data dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa perlu melalui sidang pengadilan.

Meskipun gelar bisa ditambahkan, penulisan nama harus mengikuti beberapa aturan, seperti memiliki minimal dua kata, maksimal 60 karakter termasuk spasi, tidak mengandung angka, simbol, atau kata multitafsir, serta harus mudah dibaca dan tidak membingungkan. Dokumen seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian tidak boleh mencantumkan gelar untuk menjaga kejelasan identitas dan konsistensi data.

Mencantumkan gelar di KTP dapat menjadi cara untuk menunjukkan pencapaian akademik atau status sosial tertentu serta memudahkan identifikasi dalam dokumen resmi atau urusan administrasi lainnya. Namun, penting untuk memastikan konsistensi data dengan dokumen lain seperti NPWP, rekening bank, atau ijazah pendidikan. Kesimpulannya, mencantumkan gelar di KTP sah dan legal jika mematuhi aturan dan dokumennya lengkap. Jika ingin menampilkan gelar sebagai identitas, segera urus ke Disdukcapil sebagai tanda penghargaan terhadap capaian pendidikan atau status.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer