Sunday, August 9, 2026
HomeMetroManfaat dan Prioritas Menggunakan Konvoi Mobil Jenazah

Manfaat dan Prioritas Menggunakan Konvoi Mobil Jenazah

- Advertisement -
- Advertisement -

Iring-iringan mobil jenazah menjadi topik hangat belakangan ini bagi masyarakat Indonesia. Banyak pertanyaan muncul mengenai apakah kendaraan yang membawa jenazah harus diprioritaskan saat melintas di jalan raya. Hal ini menjadi perhatian publik setelah seringkali terlihat rombongan pengantar jenazah meminta pengendara lain memberi jalan, seringkali dengan didampingi pengawalan sepeda motor. Fenomena ini menimbulkan pro dan kontra tentang aturan dan etika berlalu lintas.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur tujuh jenis kendaraan yang mendapat hak prioritas di jalan raya. Iring-iringan pengantar jenazah menduduki posisi keenam dalam daftar ini. Namun, kendaraan prioritas, termasuk iring-iringan jenazah, hanya memperoleh pengecualian dalam beberapa kasus tertentu seperti lampu merah atau rambu larangan jika dikawal oleh petugas kepolisian dan menggunakan isyarat tertentu seperti lampu rotator atau sirene berwarna biru atau merah.

Berbeda dengan ambulans yang mengangkut pasien dalam keadaan darurat medis, iring-iringan jenazah biasanya tidak memiliki urgensi medis sebagaimana ambulance. Meski demikian, secara sosial dan etika, masyarakat banyak yang memilih memberikan jalan sebagai bentuk penghormatan dan empati terhadap keluarga yang berduka. Namun, tindakan yang melampaui batas dan bersifat arogan dalam memberi jalan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Sanksi bagi mereka yang melanggar aturan mengenai kendaraan prioritas juga telah diatur dalam hukum. Pasal 287 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengeluarkan denda atau pidana penjara bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut. Dengan demikian, penting bagi pengikut jenazah untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menghormati pengguna jalan lainnya. Meskipun memberi jalan sebagai bentuk penghormatan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas tetap menjadi prioritas utama yang harus dijaga.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer