Sunday, March 15, 2026
HomeFinansialTarif Pajak Kripto Baru: PPh Naik, PPN Dibebaskan

Tarif Pajak Kripto Baru: PPh Naik, PPN Dibebaskan

- Advertisement -
- Advertisement -

Kementerian Keuangan telah menetapkan tarif baru pajak kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Perubahan utama dalam aturan tersebut terkait dengan kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) 22 final dan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kripto.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif pajak kripto ini dipengaruhi oleh perubahan sifat kripto itu sendiri. Sebelumnya, kripto dianggap sebagai komoditas saat diperdagangkan di bursa berjangka. Namun, dengan kripto menjadi aset keuangan digital di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terjadi penyesuaian tarif.

Besaran tarif PPh 22 final diputuskan sebesar 0,21 persen untuk pungutan yang dilakukan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri, serta 1 persen untuk pungutan oleh PPMSE luar negeri atau penyetoran mandiri.

Sementara itu, tarif PPN sebelumnya dikecualikan sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi jika dilakukan melalui PPMSE yang terdaftar di Bappebti. Namun, dengan perubahan menjadi instrumen keuangan, kripto dibebaskan dari pengenaan PPN karena dianggap setara dengan surat berharga.

Pada PMK yang baru, PPN tidak dikenakan lagi untuk kripto karena karakteristiknya kini menyerupai surat berharga. Namun, terdapat sedikit kenaikan dalam tarif PPh pasal 22 final untuk mengkompensasi hilangnya PPN.

Aktivitas yang dilakukan oleh PPMSE dan penambang kripto (mining) juga dikenakan PPN dan PPh atas jasa yang diberikan. Penunjukan PPMSE luar negeri dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mendapat wewenang dari Menteri Keuangan, dengan kriteria tertentu yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Dengan langkah-langkah ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berusaha memberikan keadilan berusaha yang setara bagi semua pihak terkait. Hal ini diharapkan dapat menciptakan level playing field yang seimbang dalam industri pajak kripto di Indonesia.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer