Seorang buruh harian lepas bernama Erlangga di Kabupaten Gowa akhirnya bisa bernapas lega setelah mengalami insiden mencuri empat tandan pisang milik tetangganya dan ditahan di Polsek Barombong. Berkat kebijakan restorative justice, perkara yang menjerat Erlangga berakhir damai. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (17/8/2025) di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Erlangga nekat mencuri pisang karena terjebak masalah ekonomi, dengan dua tandan dijual untuk membayar cicilan koperasi dan dua lainnya belum terjual saat diamankan polisi.
Dalam proses perdamaian dihadapan aparat dan korban, Erlangga menunjukkan penyesalan dan meminta maaf. Rustam, sang korban, akhirnya mencabut laporan dan memaafkannya. Restorative justice dilakukan dihadapan Kapolsek Barombong, tokoh masyarakat, aparat desa, dan perwakilan pemerintah kecamatan sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menjelaskan bahwa langkah restorative justice ini diambil sebagai pertimbangan kemanusiaan, karena motif kejahatan dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi dan korban memperlihatkan pengampunan yang besar. Meskipun demikian, penyelesaian ini tidak menghilangkan kesalahan yang dilakukan Erlangga, namun tetap memberikan efek jera serta menjaga harmoni sosial.








