Saturday, May 16, 2026
HomeBisnisRegulasi Kripto RI: Terdepan di Dunia

Regulasi Kripto RI: Terdepan di Dunia

- Advertisement -
- Advertisement -

Regulasi Kripto Indonesia Dinilai Lebih Maju, Tapi Pemanfaatannya Masih Harus Dikejar

Indonesia disebut sudah selangkah lebih depan dalam urusan regulasi aset kripto. Namun, di balik pengakuan itu, masih ada pekerjaan besar yang tak kalah penting: membuat aset digital benar-benar dipakai masyarakat, bukan sekadar diatur di atas kertas. Pandangan ini disampaikan salah satu pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), Andrew Hidayat, yang menilai fondasi hukum di Tanah Air sudah cukup kuat untuk mendorong pemanfaatan kripto ke level yang lebih nyata.

Fondasi Aturan Indonesia Dinilai Lebih Dulu Maju

Menurut Andrew, Indonesia sudah lebih dahulu memiliki pijakan regulasi melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) beserta aturan turunan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia membandingkan posisi ini dengan Amerika Serikat yang baru-baru ini merilis GENIUS Act. Dari sudut pandangnya, langkah Indonesia menunjukkan bahwa pasar domestik tidak tertinggal dalam membangun kerangka hukum untuk aset digital.

Meski begitu, Andrew menilai regulasi yang kuat belum otomatis membuat kripto digunakan secara luas. Ia melihat peluang besar agar aset digital masuk ke sektor yang lebih praktis, terutama remitansi dan crypto-based lending. Dua area itu, menurutnya, bisa menjadi pintu masuk agar kripto tidak hanya dipahami sebagai instrumen spekulasi, tetapi juga sebagai alat bantu transaksi dan pembiayaan.

Stablecoin Rupiah dan Peluang Jadi Pusat Kripto Regional

Andrew juga menyoroti potensi stablecoin berbasis rupiah sebagai salah satu kunci penting. Jika pengembangannya dibahas serius bersama regulator dan pelaku perdagangan aset keuangan digital, stablecoin rupiah bisa membuka peluang Indonesia menjadi pusat kripto di kawasan regional. Gagasan ini dinilai relevan karena stablecoin menawarkan nilai yang lebih stabil dibanding aset kripto yang volatil.

Ia menambahkan, penggunaan aset digital untuk pinjaman dan pengiriman uang bisa memberi ruang bagi investor muda untuk tetap berinvestasi tanpa harus mengorbankan kebutuhan lain, seperti membeli rumah atau kendaraan. Dengan kata lain, kripto dipandang bukan hanya sebagai aset simpanan, tetapi juga sebagai bagian dari strategi keuangan yang lebih fleksibel.

Edukasi, Pajak, dan Peran OJK Jadi Kunci

Dari sisi industri, Chief Commercial Officer (CCO) Reku, Robby, menilai edukasi tetap menjadi faktor yang tidak boleh ditinggalkan. Ia menyebut regulasi yang ada saat ini sudah memberi dasar yang baik bagi masyarakat untuk memahami aset digital, termasuk soal investasi, transaksi, dan kewajiban pajak.

Robby juga menyoroti keberadaan OJK, bursa, lembaga kliring, dan aturan pajak sebagai bukti bahwa ekosistem kripto di Indonesia sudah bergerak ke arah yang lebih tertata. Menurutnya, pemantauan pajak yang baik dan pemahaman publik yang semakin kuat akan membantu menciptakan pasar yang lebih sehat, sekaligus mencegah kripto dipahami secara keliru.

Di sisi lain, kerja sama antara OJK dan Bank Indonesia masih dinilai penting, terutama jika stablecoin ingin digunakan sebagai alat pembayaran di dalam negeri maupun lintas negara. Dengan karakter nilainya yang stabil, stablecoin dipandang bisa menjadi alternatif sistem pembayaran internasional dan membantu mengurangi ketergantungan pada jalur remitansi konvensional. Tantangannya kini bukan lagi sekadar membangun aturan, tetapi memastikan regulasi, edukasi, dan pemanfaatannya berjalan seirama.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer