Saturday, May 16, 2026
HomeEkonomiTiga Bank Terdaftar yang Tutup di Indonesia 2025: OJK

Tiga Bank Terdaftar yang Tutup di Indonesia 2025: OJK

- Advertisement -
- Advertisement -

Tiga Bank Terdaftar yang Tutup di Indonesia 2025: OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap bank yang dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan operasional. Terbaru, izin usaha PT BPR Disky Suryajaya di Deliserdang, Sumatra Utara, resmi dicabut. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 yang diterbitkan pada 19 Agustus 2025. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

Pencabutan Izin Usaha Jadi Sinyal Pengawasan Diperketat

Pencabutan izin usaha PT BPR Disky Suryajaya bukan sekadar tindakan administratif. OJK menempatkannya sebagai upaya menjaga disiplin industri perbankan, terutama di tengah tuntutan agar lembaga keuangan tetap sehat dan dapat dipercaya. Dalam konteks ini, penutupan bank bermasalah dipandang sebagai langkah untuk mencegah risiko yang lebih besar bagi nasabah dan sistem keuangan secara umum.

Dengan keputusan tersebut, OJK menunjukkan bahwa pengawasan terhadap bank perekonomian rakyat tetap berjalan ketat. Meski jumlah bank yang ditutup tidak selalu menjadi sorotan utama, setiap pencabutan izin usaha memiliki dampak langsung terhadap nasabah, pengelola, dan proses penyelesaian kewajiban lembaga terkait.

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Setelah izin usaha dicabut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) langsung bersiap menjalankan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta likuidasi PT BPR Disky Suryajaya di Deli Serdang, Sumatera Utara. LPS menegaskan bahwa simpanan nasabah dijamin pembayarannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Verifikasi data dan rekonsiliasi dijadwalkan berlangsung dengan batas waktu maksimal 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha. Dana untuk pembayaran klaim akan bersumber dari LPS, sehingga nasabah diminta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar proses berjalan lancar.

Nasabah Diminta Tidak Terpengaruh Pihak Tidak Resmi

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengingatkan nasabah agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. Imbauan ini disampaikan untuk mencegah kebingungan di tengah proses likuidasi dan memastikan seluruh tahapan berjalan transparan sesuai aturan.

Di tengah kabar penutupan bank ini, fokus utama kini bergeser pada perlindungan nasabah dan kelancaran penyelesaian kewajiban lembaga yang telah dicabut izinnya. Source link

Berita Terkait

Berita Populer