Wamendagri Dorong TKD Dikelola Lebih Adil dan Tepat Sasaran
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pengelolaan dana transfer ke daerah (TKD) tidak bisa lagi dibiarkan berjalan dengan pola lama. Menurut dia, skema penyaluran anggaran dari pusat ke daerah harus dibuat lebih proporsional, efektif, dan benar-benar menjawab kebutuhan fiskal di lapangan. Masalahnya, kekuatan keuangan antarwilayah masih timpang, terutama di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Kapasitas fiskal daerah dinilai belum merata
Bima menyebut hanya sekitar 10 provinsi yang memiliki kapasitas fiskal kuat tanpa terlalu bergantung pada dana transfer pusat. Di level kabupaten dan kota, kondisinya bahkan lebih sempit. Dari seluruh daerah, hanya Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo yang disebut memiliki kemandirian fiskal. Fakta ini, menurutnya, menunjukkan bahwa penguatan keuangan daerah masih menjadi pekerjaan besar yang belum selesai.
Ia juga menyoroti dana bagi hasil (DBH) yang dinilai belum sepenuhnya memperhitungkan dampak eksternalitas negatif dari aktivitas ekonomi tertentu. Selain itu, penyaluran DBH yang kerap dilakukan menjelang akhir tahun anggaran dinilai membuat ruang gerak pemerintah daerah menjadi kurang optimal dalam merencanakan belanja.
Perlu perbaikan tata kelola dan pengawasan
Dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI, Bima menyambut baik berbagai masukan yang disampaikan terkait TKD. Ia menilai sejumlah catatan dari parlemen perlu ditelusuri lebih jauh agar perbaikan tata kelola bisa dilakukan secara konkret, bukan sekadar wacana.
Menurut dia, penguatan pengawasan anggaran juga harus berjalan seiring dengan koordinasi bersama kementerian teknis terkait. Integrasi perencanaan antara pemerintah pusat dan daerah disebut menjadi kunci agar alokasi anggaran tidak saling tumpang tindih dan lebih tepat guna.
Daerah didorong cari sumber pembiayaan alternatif
Bima juga mendorong pemerintah daerah untuk mulai menelusuri sumber pembiayaan alternatif dari pihak ketiga, selama tidak mengganggu pelayanan dasar masyarakat. Ia menegaskan bahwa dana transfer dari pusat harus tetap diarahkan untuk menjaga layanan publik tetap berjalan, mulai dari pemeliharaan jalan, kesehatan, pendidikan, hingga kebutuhan dasar lainnya.
Acara tersebut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI, Wakil Gubernur Jawa Timur, anggota Komisi II DPR RI, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jatim, serta para bupati dan wali kota se-Jawa Timur. Kehadiran para pemangku kepentingan itu memperlihatkan bahwa pembenahan TKD kini menjadi isu penting yang dibahas lintas lembaga, terutama untuk memastikan anggaran daerah benar-benar memberi dampak langsung bagi masyarakat.
Source link


